Qubbatul Khadhra’ (kubah hijau) yang terlihat megah di Masjid Nabawi
berfungsi menaungi kuburan jasad Rasul Saw yang mulia didampingi kedua
sahabatnya sekaligus mertuanya yaitu Abu Bakar Siddiq ra, dan Umar bin
Khattab ra. Tempat tersebut dahulunya adalah rumah baginda Rasul Saw
karena setiap Rasul yang diutus oleh Allah Swt dikuburkan di mana dia
wafat. Sebagaimana sabda Nabi Saw: Tidak dicabut nyawa seorang Nabi pun
melainkan dikebumikan dimana dia wafat. (HR. Ibnu Majah)
Sejarah bercerita, ketika Nabi sampai di Madinah, pertama sekali
dikerjakan Nabi Saw adalah membangun Masjid Nabawi dengan membeli tanah
seharga 10 dinar kepunyaan dua orang anak yatim Sahl dan Suhail
berukuran 3 x 30 m.
Bangunan yang sederhana itu hanya berdindingkan tanah yang dikeringkan,
bertiangkan pohon kurma dan beratapkan pelepah kurma. Sebelah Timur
bangunan Masjid Nabawi dibangun rumah Nabi Saw, dan sebelah Barat
dibangun ruangan untuk orang-orang miskin dari kaum Muhajirin yang pada
akhirnya tempat itu dikenal dengan tempat ahli Suffah (karena mereka
tidur berbantalkan pelana kuda).
Baru pada tahun ke-7 H, Nabi mengadakan perluasan Masjid Nabawi ke arah
Timur, Barat, dan Utara sehingga berbentuk bujursangkar 45 x 45 m dengan
luas mencapai 2.025 m2 dan program jangka panjang untuk memperluas
Masjid Nabawi seperti yang kita lihat sekarang ini diisyaratkan oleh
Nabi Saw dengan sabdanya menjelang wafat: “Selayaknya kita memperluas
masjid ini”.
Hingga pada tahun ke-17 H, Amirul Mukminin Umar bin Khattab khalifah
kedua, memperluas ke arah Selatan dan Barat masing-masing 5 m dan ke
Utara 15 m, dan dilanjutkan oleh Usman bin Affan khalifah ketiga
memperluas ke arah Selatan, Utara dan Barat masing-masing 5 m pada tahun
ke-29 H.
Akhirnya pada masa Khalifah Bani Umayyah Al-Walid bin Abdul Malik pada
tahun 88 H, memperluas ke semua sisi Masjid Nabawi termasuk ke arah
Timur (rumah Nabi) dan kamar-kamar isteri Nabi (hujurat) sehingga makam
Nabi Muhammad Saw, Abu Bakar Siddiq, dan Umar bin Khattab termasuk
bagian dari masjid dan berada di dalam masjid yang sebelumnya terpisah
dari masjid.
Inilah yang menjadi pembahasan para ulama dan fukaha di dalam Fikih
Islam, yaitu mendirikan bagunan seperti rumah kubah, madrasah, dan
masjid di atas kuburan. Karena Nabi Saw bersabda : Allah mengutuk umat
Yahudi dan Nasrani yang membuat kuburan para nabi mereka menjadi
masjid-masjid (tempat peribadatan). (HR. Bukhari Muslim)
Hadis di atas dipahami oleh sebagian ulama terutama di kalangan pengikut
Syekh Muhammad bin Abdul Wahab (Th. 1115 H/ 1703 M di Masjid Saudi
Arabia, dan aliran ini disebut oleh para rivalnya sebagai aliran
Wahabiyah, dan di Indonesia dengan aliran Salafi). Secara umum, tidak
boleh melakukan kegiatan ibadah di atas kuburan, berdoa menghadap
kuburan, dan membangun kubah di atas kuburan.
Terakhir ada seorang manusia yang memanjat kubah hijau Masjid Nabawi
untuk dihancurkan, lalu disambar petir secara tiba-tiba dan mati.
Mayatnya melekat pada kubah hijau tersebut dan tidak dapat diturunkan
sampai sekarang. Syekh Zubaidy, ahli sejarah Madinah menceritakan ada
seorang soleh di kota Madinah bermimpi, dan terdengar suara yang
mengatakan “Tidak ada satu orang pun yang dapat menurunkan mayat
tersebut, agar orang yang belakangan hari dapat mengambil, i’tibar”.
Hingga sekarang mayat tersebut masih ada dan dapat disaksikan langsung
dengan mata kepala. Bagi yang tidak dapat berkunjung ke sana dapat
mengakses internet google “Ada Mayat di atas Kubah Masjid Nabawi”.
Pelajaran yang dapat diambil dari kisah ini, terlepas dari kebenarannya,
bahwa kembali kepada Tauhid yang murni seperti zaman Rasul Saw adalah
tujuan dari dakwah Islam dan misi para Rasul dan umat Islam mesti
menerimanya, jika tidak ingin menjadi orang musyrik. Akan tetapi
pemeliharaan nilai sejarah dan para pelaku sejarah juga penting, karena
Allah berfirman : Sungguh di dalam sejarah mereka terdapat pelajaran
bagi orang-orang yang berakal. (QS. Yusuf : 111).
Akhirnya jika pelaku sejarah tidak boleh dikenang, tidak dimuliakan,
tidak dihormati, kuburannya diratakan, bagaimana kita mengambil
pelajaran dari sejarah tersebut? Adapun maksud Nabi Saw Allah mengutuk
Yahudi dan Nasrani menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, adalah
menyembah kuburan. Semoga kita dapat pelajaran. Wallahua’lam
(Ilmu Warisan Leluhur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar