Allah berfirman : Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang
telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan
isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki
dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan
(mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan
(peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga
dan mengawasi kamu. (QS. 4:1)
Dan para wanita mempunyai hak yang
seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para
suami, mempunyai saru tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah
Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. 2:228)
Dari Abu Hurairah
radhiyallahu 'anhu berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
ditanya : wanita yang bagaimanakah yang paling baik ? maka Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam menjawab : yang menyenangkannya (suaminya)
jika ia memandangnya, taat kepadanya jika dia memerintahkan, dan dia
tidak menyelisihinya dalam dirinya dan hartanya dengan sesuatu yang
dibencinya. HR. Nasa'i.
Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda : jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat
tidurnya, lalu dia tidak datang kepadanya, kemudian suaminya bermalam
dalam keadaan marah, maka malaikat melaknatnya sampai pagi. Muttafaq
'alaih.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
tidak halal bagi seorang wanita untuk puasa sedang suami berada padanya
kecuali dengan izinnya, dan tidak boleh dia memberikan izin di rumahnya
kecuali dengan seizing suaminya pula. Muttafaq 'alaihi.
Keterangan :
Kaum
lelaki mempunyai hak yang agung atas kaum wanita, karena kaum lelaki
memperhatikan, memelihara dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya
terhadap mereka dan sebagai balasan atas kewajiban-kewajiban yang telah
diwajibkan oleh Allah atas kaum lelaki yang dapat merealisasikan
kebaikan bagi pasangan suami istri dan keluarga secara utuh.
Kandungan ayat dan hadits di atas :
Besarnya hak kaum lelaki atas kaum wanita.
Kewajiban
kaum wanita (istri) untuk taat kepada suami dalam hal kebajikan dan
tidak bertentangan dengan perintah Allah, dan bahwa hal tersebut adalah
sebab masuk surga bagi kaum wanita.
(Ilmu Warisan Leluhur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar