Rasulullah bersabda, "Diharamkan dari saudara sesusuan segala sesuatu yang diharamkan dari nasab".HR. Bukhari dan Muslim
Sejumlah penelitian ilmiah baru-baru ini menemukan adanya gen dalam ASI
orang yang menyusui, dimana ASI mengakibatkan terbentuknya organ-organ
pelindung pada orang yang menyusu. Yang demikian apabila ia menyusu
antara 3 sampai 5 susuan. Dan ini adalah susuan yang dibutuhkan untuk
bisa membentuk organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh manusia.
Maka, apabila ASI disusu maka ia akan menurunkan sifat-sifat khusus
sebagaimana pemilik ASI tersebut. Oleh karena itu, ia akan memiliki
kesamaan atau kemiripan dengan saudara atau saudari sesusuannya dalam
hal sifat yang diturunkan dari ibu pemilik ASI tersebut.
Dan juga sudah ditemukan bahwa organ-organ yang berfungsi melindungi
tubuh mungkin akan menyebabkan munculnya sifat-sifat yang diridhai oleh
sesama saudara dalam kaitannya dengan pernikahan. Dari sini, kita
mengetahui hikmah yang terkandung dari hadits di atas yang melarang kita
dari menikahi saudara sesusuan yaitu mereka yang menyusu pada ibu lebih
dari 5 kali susuan.
Sesungguhnya kekerabatan karena sesusuan ditetapkan dan dapat
dipindahkan karena keturunan. Dan penyebab yang diturunkan dan gen yang
dipindahkan. maksudnya adalah bahwa kekerabatan karena faktor sesusuan
disebabkan karena adanya perpindahan gen dari ASI orang yang menyusui
kepada orang yang menyusu tersebut, masuk, dan bersatu dengan jaringan
gen orang yang menyusu tersebut, atau ASI tersebut memang mengandung
lebih dari satu sel, dimana sel itu merupakan inti dari kehidupan
manusia. Sel itu sering disebut dengan DNA.
Juga mungkin karena organ sel pada orang yang menyusu menerima sel yang
asing, sebab sel itu tidak matur. Keadannya adalah keadaan percampuran
dari berbagai sel, dimana perkembangannya tidak akan sempurna kecuali
setelah melewati beberapa bulan atau beberapa tahun sejak kelahiran.
Kalau penjelasan asal-mula penyebab adanya kekerabatan karena hal ini,
maka hal ini memiliki konsekuensi yang sangat penting dan sangat
menentukan.
( Dr. Muhammad Jamil Jabbal, Dr. Miqdad Mar'iy )
(Ilmu Warisan Leluhur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar